Kamis, 21 Mei 2015

Tugas 3: PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi Pendidikan

    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. 
    Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar mencerminkan perilaku kehidupan yang demokrasi. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagi konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi demokrasi susah menjadi sistem.

Pengertian Dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
    Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan.

    Demokrasi pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu : 
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya. Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan : 
  • Suatu pengetahun yang cukup.
  • Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
  • Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah. Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
    Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain : 
1. Hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan. 
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka. 
4. Kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan. 
5. Penyaluran pendidikan 
    
    Dari prinsip- prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengruhi oleh tiga hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
    Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain : 
a. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila). 
b. Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik. 
c. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.

    Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Hal ini dipengaruhi oleh atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu : 
a. Sifat kekeluargaan dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern. 
b. Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab. 

    Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif. Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini: 
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur. 
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang lain.
    Maka dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis, dialogis. 

    Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu: 1.Pasal 31 UUD 1945 
a. Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 
b. Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU. 
    Maka dinegara Indonesia semua warga negara diberikan kesempetan yang sama untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem pendidikan nasional yaitu UU no. 2 tahun 1989.

    Jadi, Pengertian dan perlunya demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan dan kewajibanserta pelaksanaan yang sama dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta pengelolanya sebagai sarana pembangunan bangsa dan negara.



Kamis, 07 Mei 2015

Tugas 2: AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban yang Ada di Lingkungan Masyarakat


    Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
    Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah maupun para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
    Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
    Contoh ketedikseimbangan hak dan kewajiban yang ada di lingkungan masyarakat:
Dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.

    Pada pasal 28, pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
    Pada pasal 31 ayat 1(bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa) & 2(mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang), jika dilihat belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
    Untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapidengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
    Ada beberapa upaya untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara, adalah:
1. Melalui interaksi yang terus menerus dan terorganisir diri dalam komunitasnya dan melembaga, maka warga negara, terutama orang miskin, perempuan, pemuda, dan kaum marginal lainnya dapat membangun kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, memperoleh pengetahuan dan dapat memahami hak‐hak dasarnya sebagai warga negara dan memperjuangkan hak‐haknya
2. Dalam proses memperoleh hak-hak mereka, warga negara diharapkan menunjukkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan dan kebijakan sehubungan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yaitu bebas menyatakan pendapat.
3. Warga harus memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggungjawab.
4. Warga negara dituntut kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi.
5. Ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.
6. Warga negara diberi kesadaran atau sosialisasi tentang hak dan kewajiban.
7. Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat.
8. Ada lembaga seperti Komnas HAM
9. Warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
10. Melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masig-masing.
    
    Jadi, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

Selasa, 14 April 2015

Tugas 1: IDEOLOGI DAN IDENTITAS NASIONAL

NAMA: Medina Alistiani A.
NPM   : 15213380
KELAS: 2EA26


1.) Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi Sosialisme maupun Liberalisme!


        Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan. Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
Menurut pendapat saya kurang tepat jika Pancasila disebut dengan ideologi campuran. Walaupun sang pelopor Pancasila memiliki acuan terhadap ideologi yang lebih dulu ada, namun bukan berarti pancasila merupakan ideologi campuran karena Pancasila bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.

2.) Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut kalian mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga mampu berjalan berdampingan?

Mengharmoniskannya dengan cara menghilangkan sifat egois yang ada didalam diri kita, dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Dengan kita terbiasa berpikir demikian, maka rasa nasional itupun lahir sendirinya didalam diri kita.



Rabu, 03 Desember 2014

TUGAS 4: CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DAN KRITERIANYA

Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya

Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. Sekarang koperasi tersebut sudah memiliki aset ratusan juta rupiah.
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung-jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007-2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.

Koperasi yang Sukses Mengelola Pasar

Contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang dikelola koperasi yaitu Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang. Meski aktivitas kedua pasar tersebut mulai dipenuhi pengunjung, kedua pasar tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan keberadaan Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah.
Koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah. Dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Koperasi ini  memberikan cicilan murah dan membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.

Kriteria Suksesnya Koperasi:
1.      Mempunyai modal yang cukup.
2.      Ada usaha didalamnya.
3.      Memiliki banyak anggota.
4.      Menghasilkan keuntungan/laba yang meningkat pesat.
5.      Memantabkan koperasi sebagi pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang adil dan demokratis.
6.      Dapat mensejahterakan anggotanya.


Source: http://fathiatrinanda.blogspot.com/2011/11/contoh-koperasi-yang-sukses-dan.html

TUGAS 3: APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN (SECARA KEUANGAN) BAGI ANGGOTANYA?

Ternyata, koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya. Sebab, koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya. Investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.

Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang dapat menyejahterakan adalah sebagai berikut :

• Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.

• Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang.

• Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.

• Koperasi bisa menjadi tempat arisan.

• Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang didapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan kecil. 

Sementara, jika menabung di koperasi, anggota bisa mendapatkan bunga 10% meskipun menabung dalam jumlah yang kecil. Para anggota juga bisa terbebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha, sehingga kesejahteraan anggota pun bisa tercapai.


Source: http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/apakah-koperasi-menguntungkan-secara.html

Senin, 03 November 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?



Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.



http://ressadira25.blogspot.com/2012/12/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

DASAR DASAR HUKUM KOPERAS DI INDONESIA



       Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a.      Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang- Undang    Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

      Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
                      
Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu:
1.      Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Merupakan suatu dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan, nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Landasan strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk. 
3.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.Kesetia kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya  nasabah koperasi tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.