Kamis, 07 Mei 2015

Tugas 2: AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban yang Ada di Lingkungan Masyarakat


    Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
    Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah maupun para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
    Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
    Contoh ketedikseimbangan hak dan kewajiban yang ada di lingkungan masyarakat:
Dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.

    Pada pasal 28, pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
    Pada pasal 31 ayat 1(bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa) & 2(mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang), jika dilihat belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
    Untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapidengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
    Ada beberapa upaya untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara, adalah:
1. Melalui interaksi yang terus menerus dan terorganisir diri dalam komunitasnya dan melembaga, maka warga negara, terutama orang miskin, perempuan, pemuda, dan kaum marginal lainnya dapat membangun kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, memperoleh pengetahuan dan dapat memahami hak‐hak dasarnya sebagai warga negara dan memperjuangkan hak‐haknya
2. Dalam proses memperoleh hak-hak mereka, warga negara diharapkan menunjukkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan dan kebijakan sehubungan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yaitu bebas menyatakan pendapat.
3. Warga harus memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggungjawab.
4. Warga negara dituntut kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi.
5. Ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.
6. Warga negara diberi kesadaran atau sosialisasi tentang hak dan kewajiban.
7. Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat.
8. Ada lembaga seperti Komnas HAM
9. Warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
10. Melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masig-masing.
    
    Jadi, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar