Rabu, 12 April 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis #2

Name   : Medina Alistiani
NPM     : 15213380
Class    : 4EA26



SURAT RESMI PANGGILAN INTERVIEW

Bahasa Indonesia


PT. ASTRA OTOPARTS
Alamat jalan medan merdeka 1 Jakarta Selatan
Telp.(021) 99999 Fax. (021) 89890 e-mail: Astra@otoparts.com
______________________________________________________________

No             : 121/P/HRD/AO/I/2016                                                            Jakarta, 7 Januari 2016
Perihal       : Panggilan Tes Wawancara
Lampiran   : -

Kepada yth.
Saudara Andi Arif Ramadhan, SP
Di Jl. Merdeka 1 Kota Metro
Lampung

Dengan hormat,
Sehubungan dengan lamaran yang telah diajukan saudara dan kami terima pada tanggal 3 Januari 2016 maka saudara dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai pelamar kerja di perusahaan kami dan kami mengharapkan kedatangan saudara untuk melakukan tes wawancara kerja di perusahaan kami. Oleh karenanya diharapkan kedatangan saudara di Kantor Pusat pada:

Hari dan tanggal  : Senin, 11 Januari 2016
Waktu                      : Pukul 08.00 wib
Tempat                  : Kantor Pusat PT. Astra Otoparts jalan medan merdeka 1 Jakarta Selatan

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas partisipasi dan kedatangan saudara kami mengucapkan terimakasih.


Hormat kami,





Laura Basuki
 Manager Personalia PT. Astra Otoparts



English

PT. ASTRA OTOPARTS
Alamat jalan medan merdeka 1 Jakarta Selatan
Telp.(021) 99999 Fax. (021) 89890 e-mail: Astra@otoparts.com
______________________________________________________________

No                       : 121/P/HRD/AO/I/2016                                             Jakarta, January 7th,2016
Subject              : Call Interview
Attachments   : -


Dear,
Mr. Andi Arif Ramadhan, SP
On Jl. Merdeka 1 Metro
Lampung


With respect,
In connection with the application that has been filed brothers and we received on January 3, 2016 the civil administration as otherwise qualified job applicants in our company and we are expecting you to do a job interview in our company. Therefore, the expected arrival of relatives in the Central Office on:

Day and date    : Monday, January 11, 2016
Time                    : 08:00 PM
Venue                  : Office PT. Astra Otoparts at medan merdeka 1, South Jakarta

Thus we submit this letter. For their participation and we would like to thank you arrival.



Best regards,



Laura Basuki
Human Resource Manager PT. Astra Otoparts













Rabu, 15 Maret 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis #1

Name  : Medina Alistiani U
NPM    : 15213380
Class    : 4EA26

Telkom helps MSMEs boost competitiveness and gain access to global market


Jakarta, Indonesia | Mon, March 13, 2017 | 03:25 pm





PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk recently held the exhibition “Telkom Craft Indonesia” to further improve the quality and sharpen the competitive edge of Indonesia’s micro, small and medium enterprises (MSMEs).

The three-day exhibition was held from March 10 to March 12, 2017 in Hall A of the Jakarta Convention Center, Jakarta.

State-owned Enterprises (SOE) Minister Rini M. Soemarno, accompanied by a group of SOE directors, officialy opened the exhibition, themed “Local Heroes to GlobalChampions.”

Minister Rini M. Soemarno said in her opening address, “MSMEs still require assistance and mentoring in term of developing their products, quality, use of technology and management.”

“MSMEs also need an access to a broadermarket either through exhibitions or online marketing. No less important is that MSMEs still need capital support.

“This is why SOE Ministry encourages SOEs to build a strong links under the umbrella of RKB, or SOE Creative Home in all cities/regencies in Indonesia and contribute solutions to these issues,” the minister explained.

Telkom Craft Indonesia is part of creative houses projects (RKB), a program initiated by SOE Ministry aimed at assisting MSMEs to gain access to competence, commerce and capital. As of late 2016, state-owned enterprises had established100 RKB. Another 514 RKB will be established in cities/regencies across the archipelago and should be ready by the end of 2017.


Rini expressed her hope that with RKB, SOEs can really make their presence and contribution felt by the people, notably micro, small and medium entrepreneurs.

“Kudos to Telkom for initiating this event. I see this event as the implementation of RKB—paving the way for MSMEs to gain access to a broader market through exhibitionsand business digitization,”Rini said.

Meanwhile, Telkom’s President Director, Alex J. Sinaga asserted that Telkom would stand by MSMEs in going full digital.

He said that in today’s digital era, MSMEs had big potential to be in the driving seat of Indonesia’s digital economy.

“Telkom is playing its role in becoming an enabler or facilitator to develop the Indonesian digital community. One of the ways we are doing this is by fully supporting micro, small and medium entrepreneurs, and we can do this with RKB. Telkom is providing mentoring and guidance for the utilization of ICT in MSME business operations,” Alex explained.



Global market

As the driving force of the country’s economy, MSMEs must be able to compete and step into the global market, as the theme ‘Local Heroes to Global Champions’ suggests.

Telkom Craft Indonesia is SOEs’ response to Nawacita program championed by President Joko Widodo. The program aims todevelopand strengthenmicro, small and medium enterprises, improve their competitiveness in the global market, and make them economically independentby empowering domestic economic sectors.

Telkom Craft Indonesia features 126 MSMEs, selected out of the total125,000 micro, small and medium businesses that Telkom has taken under its wing. The exhibition also features micro, small and medium business that other state-owned enterprises train.

The exhibitors are divided into three categories: Craft, Fashion and Food. Besides showing a wide range of choicesfound among MSME products, the exhibition also hosts other activities, including talk shows, business consultation, as well asfashion shows and tutorials.

Moreover, as the first digital MSME exhibition in Indonesia, Telkom Craft Indonesia has invited visitors to conduct digital transactions using t-cash prepared by Telkomsel and blanja.com.

The SOE Ministry is confident that the simultaneous and fair collaboration between SOE and their trained partners will open the door to an immense business and economic opportunities for regional micro, small and medium enterprises and for the development of creative industry.

“We hope this exhibition can serve as a medium for local MSME craft industries to come up with concrete products and to grow their business not only in Indonesia but also in ASEAN countries and beyond,” Rini said.




Source: http://www.thejakartapost.com/adv/2017/03/13/telkom-helps-msmes-boost-competitiveness-and-gain-access-to-global-market.html






Translate

Telkom membantu UMKM meningkatkan daya saing dan mendapatkan akses ke pasar global


PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk baru-baru ini mengadakan pameran "Telkom Craft Indonesia" untuk lebih meningkatkan kualitas dan mempertajam daya saing mikro di Indonesia, usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pameran tiga hari diadakan dari 10 Maret hingga 12 Maret 2017 di Hall A dari Jakarta Convention Center, Jakarta.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menteri Rini M. Soemarno, disertai oleh sekelompok direksi BUMN, secara resmi membuka pameran, bertema "Local Heroes untuk GlobalChampions."

Menteri Rini M. Soemarno mengatakan dalam sambutannya, "UMKM masih memerlukan bantuan dan pendampingan dalam hal pengembangan produk mereka, kualitas, penggunaan teknologi dan manajemen."
UMKM juga perlu akses ke sebuah broadermarket baik melalui pameran atau pemasaran online. Tak kalah penting adalah bahwa UMKM masih membutuhkan dukungan modal.
"Inilah sebabnya mengapa Kementerian BUMN mendorong BUMN untuk membangun hubungan yang kuat di bawah naungan RKB, atau BUMN Rumah kreatif di seluruh kota / kabupaten di Indonesia dan berkontribusi solusi untuk masalah ini, "jelas Menkeu.
Telkom Craft Indonesia merupakan bagian dari proyek-proyek kreatif rumah (RKB), sebuah program yang diprakarsai oleh Kementerian BUMN bertujuan untuk membantu UMKM untuk mendapatkan akses ke kompetensi, perdagangan dan modal. Hingga akhir 2016, perusahaan milik negara memiliki established100 RKB. 514 RKB lain akan didirikan di kota / kabupaten di seluruh Indonesia dan harus siap pada akhir 2017.
Rini mengungkapkan harapannya bahwa dengan RKB, BUMN benar-benar dapat membuat kehadiran dan kontribusi mereka dirasakan oleh orang-orang, terutama usaha mikro, kecil dan pengusaha menengah.

"Kudos untuk Telkom untuk memulai acara ini. Saya melihat acara ini sebagai implementasi RKB-membuka jalan bagi UMKM untuk mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas melalui digitalisasi bisnis exhibitionsand, "kata Rini.
Sementara itu, Presiden Direktur Telkom, Alex J. Sinaga menegaskan bahwa Telkom akan berdiri oleh UMKM untuk menjadikannya digital penuh.
Dia mengatakan bahwa dalam era digital saat ini, UMKM memiliki potensi besar untuk menjadi kursi pengemudi ekonomi digital di Indonesia.
"Telkom memainkan perannya dalam menjadi enabler atau fasilitator untuk mengembangkan komunitas digital Indonesia. Salah satu cara yang kita lakukan ini adalah dengan mikro sepenuhnya mendukung pengusaha kecil dan menengah, dan kita dapat melakukan ini dengan RKB. Telkom menyediakan mentoring dan bimbingan untuk pemanfaatan ICT dalam operasi bisnis UMKM, "Alex menjelaskan.

Pasar global

Sebagai kekuatan pendorong perekonomian negara, UMKM harus mampu bersaing dan masuk ke pasar global, seperti tema 'Heroes Lokal ke Global Champions'
Telkom Craft Indonesia adalah respon BUMN untuk Program Nawacita diperjuangkan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk mengembangkan dan kuat perusahaan nmicro, kecil dan menengah, meningkatkan daya saing mereka di pasar global, dan membuat mereka mandiri secara ekonomi dengan memberdayakan sektor ekonomi domestik.
Telkom Craft Indonesia memiliki 126 UMKM, yang dipilih dari bisnis 125.000 mikro, kecil dan menengah Total bahwa Telkom telah diambil di bawah sayap. Pameran ini juga dilengkapi mikro, usaha kecil dan menengah yang BUMN lainnya.
Peserta pameran dibagi menjadi tiga kategori: Craft, Fashion dan Food. Selain menampilkan berbagai pilihan ditemukan di antara produk UMKM, pameran juga menjadi tuan rumah kegiatan lainnya, termasuk talk show, konsultasi bisnis, serta fashion show dan tutorial.

Selain itu, sebagai yang pertama pameran UMKM digital di Indonesia, Telkom Craft Indonesia telah mengundang pengunjung untuk melakukan transaksi digital menggunakan t-cash disiapkan oleh Telkomsel dan blanja.com.

Kementerian BUMN yakin bahwa kerjasama simultan dan adil antara BUMN dan mitra mereka dilatih akan membuka pintu untuk bisnis dan ekonomi peluang besar untuk mikro daerah, usaha kecil dan menengah dan untuk pengembangan industri kreatif.

"Kami berharap pameran ini dapat berfungsi sebagai media untuk UMKM kerajinan industri lokal untuk datang dengan produk nyata dan untuk mengembangkan bisnis mereka tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara ASEAN dan di luar," kata Rini
.

Sabtu, 24 Desember 2016

Tugas Etika Bisnis #3

PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP MANAJEMEN LABA 

Yufenti Oktafia 
Universtas Brawijaya 
Jl. Veteran Malang 65145 Indonesia

ABSTRACT 
Earning managements is a management action in the process of preparing financial statements to influence the level of earnings that is displayed. Earnings management is one factor that can reduce the credibility of financial statements. Add to bias earnings management in the financial statements and can interfere with the use of a trusted financial reports profit figures as a result of these engineering profit numbers without engineering. Corporate governance is a concept proposed to improve business performance through supervision or monitoring management performance and ensuring accountability of management to the stakeholders with a framework based on rules. The concept of corporate governance as proposed for the achievement of corporate management more transparent to all users of financial statements. If this concept is applied properly it is expected that economic growth will continue to rise in line with the transparency of corporate management a better and will benefit many parties. Detection possibility of earnings management in the financial statements, examined through the use of estimates of total accruals. Total accruals consist of nondiscretionary accrual and discretionary accruals. Earnings management occurs because of opposition from various interested parties on the financial statement information, which interested parties on financial statements information that is internal and external parties. Conflicts of interest that occurs is minimized by a mechanism that is capable of aligning the interests of external and internal parties. Agency theory suggests that earnings management issues can be eliminated with the supervision of their own through good corporate governance. 
Keywords: corporate governance, discretionary accrual

Perusahaan publik merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat melalui bursa saham. Perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang di Indonesia, lembaga ini adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Penyampaian informasi melalui laporan keuangan ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak eksternal maupun internal yang memiliki wewenang untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan dari sumber langsung perusahaan. Salah satu informasi yang terdapat dalam laporan keuangan adalah informasi mengenai laba perusahaan. Media komunikasi yang biasa digunakan untuk menghubungkan kepentingan pihak-pihak ini adalah laporan keuangan. Menurut Belkoui dalam Rahmania (2007), laporan keuangan merupakan salah satu sumber utama informasi keuangan yang penting bagi sejumlah pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh manajemen atas sumber daya pemilik. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan (SAK No 1 Paragraph 7). Laporan laba sebagai produk informasi yang dihasilkan perusahaan, tidak terlepas dari proses penyusunannya. Adanya kecenderungan untuk memperhatikan laba ini didasari oleh sikap manajemen yang cenderung mendorong timbulnya earning management. Sehingga akhir-akhir ini laporan keuangan telah menjadi isu sentral sebagai sumber manipulasi dari informasi yang dapat merugikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Manajemen laba dapat terjadi pula karena manajer diberi keleluasaan untuk memilih metode akuntansi yang akan digunakan dalam mencatat dan mengungkapkan informasi keuangan privat yang dimilikinya. Laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen dapat direkayasa untuk menghasilkan tingkat laba yang diinginkan dalam mencapai tujuan tertentu yang dapat menyesatkan pemilik, pemegang saham atau calon investor yang menggunakan laporan keuangan tersebut. Earning management dilakukan agar seolah-olah laba memiliki kualitas laba yang baik dan stabil, dengan harapan laba yang dilaporkan mendapat respon positif oleh pasar (Kusindratno dan Sumarta, 2005). Deteksi atas kemungkinan dilakukanya manajemen laba dalam laporan keuangan, diteliti melalui penggunaan estimasi total akrual. Total akrual terdiri dari nondiscretionary accrual (normal akrual) dan discretionary accrual (abnormal akrual). Menurut Satwika dan Damayanti (2005), normal akrual merupakan pengakuan akrual yang wajar dan tunduk pada suatu standar atau peraturan akuntansi yang berlaku umum. Sebaliknya, abnormal akrual merupakan pengakuan akrual yang bebas, tidak diatur dan merupakan pilihan kebijakan manajemen. Akrual yang digunakan untuk melakukan manajemen laba adalah discretionary accrual (abnormal akrual). Dalam teori keagenan (agency theory), hubungan agensi muncul ketika satu orang atau lebih (principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent tersebut (Jensen dan Meckling, 1976). Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik (pemegang saham). Oleh karena itu sebagai pengelola, manajer berkewajiban memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Akan tetapi informasi yang disampaikan terkadang diterima tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya (Ujiyanto dan Pramuka, 2007). Kondisi ini dikenal sebagai informasi yang tidak simetris atau asimetri informasi (information asymmetric) Kusindratno dan Sumarta (2005) menyatakan bahwa manajemen laba terjadi karena adanya pertentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap informasi laporan keuangan, yaitu pihak yang berkepentingan terhadap informasi laporan keuangan yaitu pihak internal dan eksternal. Pertentangan yang dapat terjadi antara pihak-pihak tersebut antara lain: (1) Manajemen berkeinginan meningkatkan kesejahteraannya sedangkan pemegang saham berkeinginan meningkatkan kekayaannya. (2) Manajemen berkeinginan memperoleh kredit sebesar mungkin dengan bunga rendah sedangkan kreditor hanya ingin memberi kredit sesuai dengan kemampuan perusahaan. (3) Manajemen berkeinginan membayar pajak sekecil mungkin sedangkan pemerintah ingin memungut pajak seminimal mungkin. Konflik kepentingan yang terjadi diminimalkan dengan suatu mekanisme yang mampu mensejajarkan kepentingan pihak eksternal dan pihak internal. Agency theory memberikan gambaran bahwa masalah manajemen laba dapat dieliminasi dengan pengawasan sendiri melalui good corporate governance. Corporate governance merupakan mekanisme pengendalian untuk mengatur dan mengelolah bisnis dengan maksud untuk meningkatkan kemakmuran dan akuntabilitas perusahaan yang tujuan akhirnya untuk mewujudkan shareholder value. lsu corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan (Barle dan Means dalam Gunarsih, 2003). Corporate governanace diperlukan untuk mengendalikan perilaku pengelola perusahaan agar bertindak tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga menguntungkan pemilik perusahaan, atau dengan kata lain untuk menyamakan kepentingan antara pemilik perusahaan dengan mengelola perusahaan. Sedangkan, menurut Veronica dan Bactiar (2006) beberapa mekanisme corporate governance antara lain diwujudkan dewan direksi, komite audit, kualitas audit, dan kepemilikan institusional. 

PEMBAHASAN 

Teori Keagenan 
Pemegang saham sebagai pihak prinsipal mengadakan kontrak untuk memaksimalkan kesejahteraan dirinya dengan profitabilitas yang selalu meningkat. Masalah keagenan muncul karena adanya oportunistik dari agen yaitu perilaku manajemen untuk memaksimumkan kesejahteraan sendiri yang berlawanan dengan kepentingan prinsipal. Manajer memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan metoda akuntansi yang dapat memperlihatkan reaksi pasarnya yang baik untuk tujuan mendapatkan bonus prinsipal. Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa hubungan teori keagenan adalah sebuah kontrak antara manajer (agent) dengan investor (principal). Konflik kepentingan antara pemilik dan agen terjadi kemungkinan agen tidak selalu berbuat sesuai dengan kepentingan principal, sehingga memicu biaya keagenan (agency cost). Pemisahan kepemilikan dan pengendalian menyebabkan manajemen (agent) bertindak sesuai dengan kepentingan principal (pemilik). Jensen dan Meckling (1976) mengidentifikasi biaya keagenan menjadi tiga kelompok, yaitu: (a) the monitoring expenditure by principal adalah biaya pengawasan yang harus dikeluarkan olek pemilik, (b) the bonding cost adalah biaya yang harus dikeluarkan akibat pemonitoran yang harus dikeluarkan principal (pemilik) kepada agen, (c) the residual cost adalah pengorbanan akibat berkurangnya kemakmuran principal (pemilik) karena perbedaan keputusan antara principal (pemilik) dan agent. Pemilik perusahaan publik mengalami kesulitan dalam mengendalikan perusahaan secara langsung karena: (a) ukuran perusahaan yang semakin besar sehingga sulit untuk mengelolanya sendiri, (b) memerlukan keahlian khusus yang kompleks dalam mengelola organisasi yang besar dimana umumnya pemilik memiliki keterbatasan dalam hal ini, (c) kepemilikan perusahaan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki yang berarti pemilik bisa lebih dari satu orang atau organisasi sehingga tidak memungkinkan apabila seluruh pemilik menjalankan operasi perusahaan. 

Manajemen Laba 
Setiawati dan Na’im (2000) mendefinisikan manajemen laba adalah campur tangan manajemen dalam proses pelaporan keuangan eksternal dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Manajemen laba merupakan satu faktor yang dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan. Manajemen laba menambah bias dalam laporan keuangan dan dapat menggangu pemakaian laporan keuangan yang mempercayai angka laba hasil rekayasa tersebut sebagai angka laba tanpa rekayasa. Menurut Wedari (2004) Manajemen laba adalah manipulasi laba yang dilakukan pihak manajemen untuk mencapai tujuan tertentu. Manipulasi dilakukan agar laba nampak sebagaimana yang diharapkan. Manipulasi juga dilakukan agar investor tetap tertarik dengan perusahaan tersebut. Menurut Scott (2003:354) mendefinisikan earning management sebagai berikut: “Given that managers can choose accounting policies so as to maximize their own utility and/on market value of the firm.” Dechow dan Skinner dalam Kusuma (2006), menyebutkan dua definisi yang sudah dapat diterima secara luas, yaitu: (1) Manajemen laba adalah suatu intervensi yang disengaja dilakukan dengan maksud tertentu terhadap proses pelaporan keuangan eksternal untuk memeperoleh beberapa keuntungan pribadi. (2) Manajemen laba terjadi ketika para manajer menggunkan judgement dalam pelaporan keuangan dan penyusunan transaksi untuk merubah laporan keuangan yang menyesatkan terhadap pemegang saham atas dasar kinerja ekonomi organisasi atau untuk mempengaruhi hasil sesuai dengan komtrak yang tergantung pada angka-angka akuntansi yang dilaporkan. Sugiri dalam Widyaningdyah (2001) membagi definisi earning management menjadi dua, yaitu: (a) Definisi sempit, Earning management dalam hal ini hanya berkaitan dengan pemilihan metode akuntansi. Earning management dalam artian sempit ini didefinisikan sebagai perilaku manajer untuk “bermain” dengan komponen discretionary accruals dalam menentukan besarnya earning. (b) Definisi Luas, Earning management merupakan tindakan manajer untuk meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan saat ini atas suatu unit dimana manajer bertanggungjawab, tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomi jangka panjang unit tersebut. Menurut Surifah dalam Widyaningdyah (2001) earning management dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan apabila digunakan untuk pengambilan keputusan, karena earning management merupakan suatu bentuk manipulasi atas laporan keuangan yang menjadi sarana komunikasi manajer dan pihak eksternal perusahaan. Mengacu pada pendapat di atas maka earning management dinyatakan dalam perspektif opurtunitis. Sedangkan menurut Beneish (2001) membagi earning management menjadi: (1) Mengelola penghasilan adalah "proses mengambil langkah-langkah yang disengaja dalam batasan prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk menghasilkan tingkat laba yang dilaporkan diinginkan. (2) Mengelola laba adalah tujuan intervensi dalam proses pelaporan keuangan eksternal, dengan maksud untuk memperoleh beberapa keuntungan pribadi. (3) Manajemen laba terjadi ketika manajer menggunakan penilaian dalam pelaporan keuangan dan struktur transaksi untuk mengubah laporan keuangan yang baik untuk menyesatkan beberapa stakeholder tentang kinerja ekonomi yang yang mendasai perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontrak yang tergantung pada angka akuntansi yang dilaporkan. Menurut Healy dan Wahlen (1998) ”Earning management occurs when managers use judgment in financial reporting and in structuring transactions to alter financial reports to either mislead some stakeholders about the underlying economic performance of the company, or to influence contractual outcomes that depend on reported accounting numbers.” Assih dan Gudono (2000) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu proses yang dilakukan dengan sengaja dalam batasan general accepted accounting principles untuk mengarah pada suatu tingkat yang diinginkan atas laba yang dilaporkan. Sedangkan menurut Djakman (2003) manajemen laba dapat dilakukan melalui kebijakan akrual. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan kebijakan akrual, berikut ini kutipan definisi kebijakan akrual dari Financial Accounting Standard Board (FASB, 1978): “Accrual accounting attempts to record the financial effects on an entity of transactions and other events and circumstances the have cash consequences for the entity in the periods in which those transactions, events, and circumstances occur rather than only in the periods in which cash is received or paid by the entity “.

Faktor-Faktor Pemicu Manajemen Laba 
Setiawati dan Na’im (2000) faktor-faktor pemicu manajemen laba dalam kaitannya dengan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut adalah pemakai informasi akuntansi antara lain: (a) Dalam kontrak antara manajer dan pemilik (melalui kompensasi). (b) Sebagai sumber investor bagi investor di pasar modal. (c) Dalam kontrak hutang (d) Dalam penetapan pajak oleh pemerintah, penentuan proteksi terhadap produk, penentuan denda dalam suatu kasus. (e) Oleh pesaing seperti untuk penentuan keputusan ambil alih ataupun untuk penetapan strategi persaingan. (f) Oleh karyawan untuk meminta kenaiakn upah Beneish dalam Kusuma (2006) menyatakan ada dua motivasi utama para menajer melakukan manajemen laba, yaitu opportunities dan informasi (signaling) kepada investor. Tujuan opportunities mungkin dapat merugikan pemakai laporan keuangan karena informasi yang disampaikan manajemen menjadi tidak akurat dan juga tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Tujuan informatif (signaling) kemingkinan besar membawa dampak yang baik bagi pemakai laporan keuangan. Manajer berusaha menginformasikan kesempatan yang dapat diraih oleh perusahaan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, manajer dapat mengestimasi secara baik laba masa datang dan diinformasikan kepada investor atau para pemakai lapoaran keuangan lainya. Menurut Halim et al., (2005) perilaku manajemen laba dapat dijelaskan melalui Positive Accounting Theory (PAT) dan Agency Theory. Tiga hipotesis PAT yang dijadikan dasar pemahaman tindakan manajemen laba yang dirumuskan oleh Watts dan Zimmerman dalam Scott (2003:287) adalah sebagai berikut: (1) The Bonus Plan Hypothesis, Pada perusahaan yang memiliki rencana pemberian bonus, manajer perusahaan akan lebih memilih metode akuntansi yang dapat menaikkan laba saat ini. Hal ini dikarenakan manajer lebih menyukai pemberian upah yang lebih tinggi untuk masa kini. (2) The Debt Convenant Hypothesis. (3) Pada perusahaan yang mempunyai rasio debt to equity tinggi, manajer perusahaan cenderung menggunakan metode akuntansi yang dapat meningkatkan pendapatan atau laba. Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan rasio debt to equity yang tinggi akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana tambahan dari pihak kreditor bahkan perusahaan terancam melanggar perjanjian hutang. (4) The Political Cost Hypothesis. Pada perusahaan besar yang memiliki biaya politik tinggi, manajer perusahaan akan lebih memilih metode akuntansi yang menangguhkan laba yang dilaporkan dari periode sekarang ke periode masa mendatang sehingga dapat memperkecil laba yang dilaporkan. Biaya politik muncul dikarenakan profitabilitas perusahaan yang tinggi dapat menarik perhatian media dan konsumen. Menurut Scott dalam Wedari (2004), motivasi perusahaan dalam hal ini manajer melakukan manajemen laba adalah, (a) Bonus scheme (rencana bonus) merupakan motivasi manajer yang bekerja di perusahaan dengan rencana bonus akan berusaha mengatur laba yang dilaporkan agar dapat memaksimalkan bonus yang akan diterimanya. (b) Debt covenant (kontrak hutang jangka panjang) yaitu motivasi yang sejalan dengan hipotesis debt covenant dalam teori akuntansi positif yaitu semakin dekat suatu perusahaan ke pelanggaran perjanjian hutang maka manajer akan cenderung memilih metode akuntansi yang dapat “memindahkan” laba periode mendatang ke periode berjalan sehingga dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami pelanggaran kontrak. (c) Political motivation (motivasi politik) yaitu motivasi dari perusahaan-perusahaan besar dan industri strategis yang cenderung menurunkan laba untuk mengurangi visibilitasnya, khususnya selama periode kemakmuran tinggi. Tindakan ini dilakukan untuk memperoleh kemudahan dan fasilitas dari pemerintah misalnya subsidi. (d) Taxation motivation (motivasi perpajakan), perpajakan merupakan salah satu alasan utama mengapa perusahaan mengurangi laba yang dilaporkan. Dengan mengurangi laba yang dilaporkan maka perusahaan dapat meminimalkan besar pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. (e) Pergantian CEO, CEO yang akan habis masa penugasannya atau pensiun akan melakukan strategi memaksimalkan laba untuk meningkatkan bonusnya. Demikian pula dengan CEO yang kinerjanya kurang baik, ia akan cenderung memaksimalkan laba untuk mencegah atau membatalkan pemecatannya. (f) Initial Public Offering (penawaran saham perdana), pada saat perusahaan go public, informasi keuangan yang ada dalam prospektus merupakan sumber informasi yang penting. Informasi ini dapat dipakai sebagai sinyal kepada calon investor tentang nilai perusahaan. Untuk mempengaruhi keputusan calon investor maka manajer berusaha menaikkan laba yang dilaporkan.

Bentuk-Bentuk dan Teknik Manajemen Laba 
Scott dalam Kusindratno dan Sumarta (2005) mengemukakan bentukbentuk manajemen laba yang dilakukan oleh manajer antara lain : (1) Taking a bath, dilakukan ketika keadaan buruk yang tidak menguntungkan tidak bisa dihindari pada periode berjalan, dengan cara mengakui biaya-biaya pada periodeperiode yang akan datang dan kerugian periode berjalan. (2) Income minimization, dilakukan saat perusahaan memperoleh profitabilitas yang tinggi dengan tujuan agar tidak mendapat perhatian secara politis. Kebijakan yang diambil bisa berupa pembebanan pengeluaran iklan, riset dan pengembangan yang cepat dan sebagainya. Cara ini mirip dengan taking a bath namun kurang ekstrim. (3) Income maximization, yaitu memaksimalkan laba agar memperoleh bonus yang lebih besar. Demikian pula dengan perusahaan yang mendekati suatu pelanggaran kontrak hutang jangka panjang, manajer perusahaan tersebut akan cenderung untuk memaksimalkan laba. (4) Income smoothing, merupakan bentuk manajemen laba yang paling sering dilakukan dan paling populer. Lewat income smoothing, manajer menaikkan atau menurunkan laba untuk mengurangi fluktuasi laba yang dilaporkan sehingga perusahaan terlihat stabil dan tidak beresiko tinggi. Menurut Worthy dalam Irfan (2002) fleksibilitas dalam menghitung jumlah angka laba berasal dari: (1). Metode akuntansi yang memberikan peluang bagi manajemen untuk untuk mencatat suatu fakta tertentu dengan cara yang berbeda, (2). Metode akuntansi memberikan peluang bagi manajemen untuk melihat subjektivitas dalam melakuan estimasi. Sedangkan teknik-teknik manajemen laba dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu: (a) Memanfaatkan peluang untuk membuat ekstimasi akuntansi. Cara manajemen untuk mempengaruhi laba melalui judgement terhadap estimasi akuntansi antara lain: estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud. (b) Perubahan metode akuntansi, yaitu dengan mengubah metode akuntansi yang berbeda dengan metode sebelumnya sehingga dapat menaikkan atau menurunkan angka laba. Misalnya dengan mengubah metode depresiasi, mengubah metode penilaian persediaan. (c) Menggeser periode biaya atau pendapatan, sering disebut dengan manipulasi operasional, misalnya mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian atau pengembangan promosi sampai periode akuntansi berikutnya.

Corporate Governance
Corporate governance merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan. Menurut bank dunia dalam Nuryanah (2004), corporate governance adalah standar aturan dan standar organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta pertanggungjawabannya terhadap investor (pemegang saham dan kreditur). Pranoto dalam Nuryanah (2004) menyatakan definisi corporate governance menurut OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yaitu cara-cara manajemen perusahaan (yaitu para direktur) bertanggung jawab kepada pemiliknya (yakni pemegang saham). Para pengambil keputusan atas nama perusahaan adalah dapat dipertanggungjawabkan, menurut tingkatan yang berbeda pada pihak lain yang dipengaruhi oleh keputusan tersebut, termasuk perusahaan itu sendiri, para pemegang saham, kreditur dan para publik penanam modal. Menurut Surat Edaran Menteri Negara Pasar Modal dan Pengawas BUMN No. S.106/M.PM P.BUMN/2000 dalam Nuryanah (2004) good corporate governance adalah segala hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung adanya pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya. Darmawati (2003), mendefinisikan Corporate Governance sebagai hubungan di antara berbagai pihak yang berperan serta dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan. Pemeran serta utama adalah pemegang saham, pengurus (yang dipimpin oleh direktur utama/CEO), dan Pengawas. Finance Committee on Corporate Governance Malaysia dalam Herwidayatmo (2000), mendefinisikan Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemakmuran pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Menurut Khomsiyah ( 2003) Corporate Governance merupakan suatu cara untuk menjamin bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan stakeholders. Pelaksanaan good corporate governance menuntut adanya perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Prinsip-prinsip atau pedoman pelaksanaan Corporate Governance menunjukkan adanya perlindungan tersebut, tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi meliputi seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan termasuk masyarakat. Menurut Wardhani (2006) Corporate Governance (CG) merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah dan kinerja perusahaan. Isu mengenai CG ini mulai mengemuka, khususnya di Indonesia, setelah Indonesia mengalami masa krisis yang berkepanjangan sejak tahun 1998. Banyak pihak yang mengatakan lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya CG yang diterapkan dalam perusahaan di Indonesia. Menurut Griffin dalam Susiana dan Herawati (2007) pengertian corporate governance adalah : “The roles of shareholders, directors and other managers in corporate decision making”.

Tujuan Corporate Governance
Tujuan utama corporate governance seperti yang dinyatakan dalam OECD adalah: (1) Untuk mengurangi kesenjangan (gap) antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perusahaan (pemegang saham mayoritas dan pemegang saham lannya). (2) Meningkatkan kepercayaan bagi para investor dalam melakukan investasi. (3) Mengurangi biaya modal (cost of capital). (4) Meyakinkan kepada semua pihak atas komitmen legal dalam pengelolaan perusahaan. (4) Menciptakan nilai bagi perusahaan termasuk hubungan antara para stakeholders (kreditur, investor, karyawan perusahaan, bondholders, pemerintah dan shareholders).

Mekanisme corporate governance 
Menurut Walsh dan Seward dalam Gunarsih (2003) terdapat dua jenis mekanisme untuk membantu menyamakan perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang saham (shareholder) yaitu mekanisme pengendalian perusahaan perusahaan internal dan mekanisme pengendalian berdasarkan pasar. Mekanisme pengendalian internal didesain untuk menyamakan kepentingan antara manajer dan pemegang saham. Menurut Riyanto (2005) secara umum corporate governance menyangkut sarana, mekanisme yang berperan sebagai cek atau self-serving behaviour manajer. Pengelolan perusahaan yang terbuka (transparent) dan accountable bisa mencegah terjadinya bisa mencegah terjadinya self-serving behaviour. Good corporate governance dengan demikian bisa diartikan sebagi interaksi antar struktur dan mekanisme yang menjamin adanya control dan accountability, namun tetap mendorong efisiensi dan kinerja perusahaan. Faktor utama yang mendorong terciptanya effective corporate governance adalah internal auditors, board of director, senior management, dan external auditors. Masalah corporate governance juga menjadi perhatian Indonesia. FCGI (2001) menuliskan prnsip-prinsip Internasional mengenai corporate governance, antara lain mencakup: Pertama, Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (the rights of shareholders). Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar, dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Kedua, Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (the Equitable Treatment of Stakeholders. Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama terhadap para pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, dengan kerterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham lain. Ketiga, Peranan stakeholder yang terkait dengan perusahaan (the Roles of Stakeholder). Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antar perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Keempat, Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and Transparency) Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan. Kelima, Akuntabilitas Dewan Komisaris (The Responsibility of The Board). Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pegawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan pemegang saham.

KESIMPULAN
Laporan laba sebagai produk informasi yang dihasilkan perusahaan, tidak terlepas dari proses penyusunannya. Adanya kecenderungan untuk memperhatikan laba ini didasari oleh sikap manajemen yang cenderung mendorong timbulnya earning management. Sehingga akhir-akhir ini laporan keuangan telah menjadi isu sentral sebagai sumber manipulasi dari informasi yang dapat merugikan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Manajemen laba dapat terjadi pula karena manajer diberi keleluasaan untuk memilih metode akuntansi yang akan digunakan dalam mencatat dan mengungkapkan informasi keuangan privat yang dimilikinya. Laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen dapat direkayasa untuk menghasilkan tingkat laba yang diinginkan dalam mencapai tujuan tertentu yang dapat menyesatkan pemilik, pemegang saham atau calon investor yang menggunakan laporan keuangan tersebut. Earning management dilakukan agar seolah-olah laba memiliki kualitas laba yang baik dan stabil, dengan harapan laba yang dilaporkan mendapat respon positif oleh pasar (Kusindratno dan Sumarta, 2005). Deteksi atas kemungkinan dilakukanya manajemen laba dalam laporan keuangan, diteliti melalui penggunaan estimasi total akrual. Total akrual terdiri dari nondiscretionary accrual (normal akrual) dan discretionary accrual (abnormal akrual). Konflik kepentingan yang terjadi diminimalkan dengan suatu mekanisme yang mampu mensejajarkan kepentingan pihak eksternal dan pihak internal. Agency theory memberikan gambaran bahwa masalah manajemen laba dapat dieliminasi dengan pengawasan sendiri melalui good corporate governance. Corporate governance merupakan mekanisme pengendalian untuk mengatur dan mengelolah bisnis dengan maksud untuk meningkatkan kemakmuran dan akuntabilitas perusahaan yang tujuan akhirnya untuk mewujudkan shareholder value. Corporate governanace diperlukan untuk mengendalikan perilaku pengelola perusahaan agar bertindak tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga menguntungkan pemilik perusahaan, atau dengan kata lain untuk menyamakan kepentingan antara pemilik perusahaan dengan mengelola perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA

Assih, P. & Gudono, M. (2000). Hubungan Tindakan Perataan Laba dengan Reaksi Pasar atas Pengumuman Informasi Laba Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol.3, No1, Januari, Hal. 35-53.
Beneish, M. D. (2001), Earning management a perspektif, Working Paper, Indiana University, Vol.2, April. 
Dahlan, Ahmad. (2003). Disclosure dan Corporate Governance: Suatu Tinjauan Teoritis. Tema, Vol.IV.
Darmawati, D. (2003), Corporate Governance dan Manajemen Laba: Suatu Studi Empiris, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 5, No. 1, April, Hal. 47-68. 
Djakman, C. D. (2003), Manajemen Laba dan Pengaruh Kebijakan Multipapan Bursa Efek Jakarta, Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, Hal. 141- 162.
FASB (Financial Accounting Standards Board). (1978). Statement of Financial Accounting Standard No. 1, FASB; USA.
Forum for Corporate Governance in Indonesia, (2001), Peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam Pelaksanaan Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan), Jilid II, Edisi Kedua, FCGI, Jakarta.
Gunarsih, Tri. (2003), Struktur Kepemilikan Sebagai Salah Satu Alat Mekanisme Corporate Governance. Kompak 8, hlm. 155-172. 
Halim, J., Meiden, C. & Tobing, R. L., (2005). Pengaruh Manajemen Laba Pada Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan pada Perusahaan Manufaktur yang Termasuk dalam Indeks LQ-45, Simposium Nasional Akuntansi VIII, September, Hal. 117-135. 
Healy, P.M., & J.M. Wahlen. (1999). A Review of the Earnings Management Literature and Its Implications for Standard Setting, Accounting Horizon, 13: 365-383.
Herwidayatmo, (2000), Implementasi Good Corporate Governance untuk Perusahaan Publik Indonesia, Manajemen Usahawan Indonesia, No.10, Thn. XXIX, Oktober.
Irfan, (2002), Pelaporan keuangan dan Asimetri Informasi dalam Hubungan Agensi, Lintasan Ekonomi. Jensen C, & Meckling, (1976), Value Maximation, Stakeholder Theory and the Corporate Objective Function, Working Paper No. 01-09, Harvard Business School. Khomsiyah, (2003), Hubungan Corporate Governance dan pengungkapan informasi: pengujian secara simultan, Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hal 200-219.
Kusindratno, R. & Sumarta, N. H. (2005), Studi Mengenai Indikasi Manajemen Laba dalam Laporan Keuangan Perusahaan Publik di Bursa Efek Jakarta, Jurnal Ekonomi Unmer, Vol. 9, No. 1, Januari, Hal. 206-221. Kusuma, H. (2006), Dampak Manajemen Laba terhadap Relevansi Informasi Akuntansi: Bukti Empiris dari Indonesia, Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Mahmudi. (2001), Manajemen Laba (Earnings Management): Sebuah Tinjauan Etika Akuntansi, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 3, No.2, Agustus, Hal. 395-402. Maksum, A. (2005), Tinjauan atas Good Corporate Governance di Indonesia, http://www.usu.ac.id. Midiastuty, P.P. & Machfoeds, M., (2003), Analisis Hubungan Mekanisme Corporate Governance dan Indikasi Manajemen Laba, Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, Hal. 176-186. Nuryanah, S. (2004), Analisis Ketaatan Emiten terhadap Aturan Board Governance: Studi Kasus Tahun 2002, Simposium Nasional Akuntansi VII, Desember, Hal. 246-255. OECD, (2004), OECD Principles of Corporate Governance. Rahmania, M. D., (2007), Analisis Perataan Laba (Income Smoothing): Faktorfaktor yang Mempengaruhi dan Kaitanya dengan Kinerja Saham Perusahaan Publik di Indonesia, Skripsi, Tidak Dipublikasikan, FE Universitas Brawijaya, Malang. Riyanto, L.S, Bambang. (2005). Corporate Governance : Isu Penelitian, jurnal Kompak, Juli-Desember 2005, hal 163-17. Satwika, A. & Damayanti, T. W., (2005). Deteksi Manajemen Laba Melalui Beban Pajak Tangguhan, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. XI, No. 1, Maret, Hal. 119-134.
Scott, W.R. (2003). Financial Accounting Theory, Fifth Edition, Prentice Hall, Toronto. Setiawati, L. & Na’im, A., (2000), Manajemen Laba, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol.15, No. 4, Hal. 424-441. Susiana. & Herawaty, A. (2007), Analisis Pengaruh Independensi, Mekanisme Corporate Governance dan Kualitas Audit terhadap Integritas Laporan Keuangan, Simposium Nasional Akuntansi X, Juli, Hal. 1-31. Ujiyantho, M. A. & Pramuka B. A. (2007), Mekanisme Corporate Governance, Manajemen Laba dan Kinerja Keuangan, Simposium Nasional Akuntansi X, Juli, Hal. 1-17. Veronica, Silviana & Bachtiar, Yanivi, S. (2003). Hubungan antara Manajemen Laba dengan Tingkat Pengungkapan Laporan Kuangan. Simposisum Nasional Akuntansi VI, Surabaya. Wardhani, Ratna (2006), Mekanisme Corporate Governance dalam perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan, Simposium Nasional Akuntansi 9, Padang. Watts, R., & J. Zimmerman, (1986), Positive Accounting Theory, Prentice-Hall, Englewood Cliffs, N.J. Wedari, L. K., (2004), Analisis Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris dan Keberadaan Komite Audit terhadap Aktivitas Manajemen Laba, Simposium Nasional Akuntansi VII, Desember, Hal. 963-974. Widyaningdyah, A. U., (2001), Analisis Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Earnings Management pada Perusahaan Go Public di Indonesia, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 3, No. 2, November, Hal. 89-101. 

Sabtu, 12 November 2016

Tugas Etika Bisnis #2

MONOPOLI & DIMENSI ETIKA BISNIS

MONOPOLI


Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.


Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Monopoli yang Tidak Dilarang
·         Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
·         Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

2. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.



3.Suap

Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal 2
...memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,...
Pasal 3

...menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.


4. Undang-Undang Anti Monopoli
a. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

b. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

c. Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b.  mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau

c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18

(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.



Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
b. atau amematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.



Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.



Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

DIMENSI ETIKA BISNIS


Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom kontemporer yang menggemakan cara pandang ekonom klasik Adam Smith. Mereka berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan bisnis terlepas dari “etika”. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka.

Di Indonesia Paham klasik tersebut sempat berkembang secara subur di Indonesia, sehingga mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Kolusi, korupsi, monopoli, penipuan, penimbunan barang, pengrusakan lingkungan, penindasan tenaga kerja, perampokan bank oleh para konglomerat, adalah persoalan-persoalan yang begitu telanjang didepan mata kita baik yang terlihat dalam media massa maupun media elektronik.

Di Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Memasukkan gatra nilai etis sosial dalam diskursus ilmu ekonomi, menurut kalangan ekonom seperti di atas, akan mengakibatkan ilmu ekonomi menjadi tidak ilmiah, karena hal ini mengganggu obyektivitasnya. Mereka masih bersikukuh memegang jargon “mitos bisnis a moral” Di sisi lain, etika bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kebangkitan Etika Bisnis

Sebenarnya, Di Barat sendiri, pemikiran yang mengemukakan bahwa ilmu ekonomi bersifat netral etika seperti di atas, akhir-akhir ini telah digugat oleh sebagian ekonom Barat sendiri. Pandangan bahwa ilmu ekonomi bebas nilai, telah tertolak. Dalam ilmu ekonomi harus melekat nuansa normatif dan tidak netral terhadap nilai-nilai atau etika sosial. Ilmu ekonomi harus mengandung penentuan tujuan dan metode untuk mencapai tujuan. Pemikiran ini banyak dilontarkan oleh Samuel Weston, 1994, yang merangkum pemikiran Boulding(1970), Mc Kenzie (1981), dan Myrdal (1984).

Pada tahun 1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom kritis Inggris menerbitkan bukunya yang amat menghebohkan “The Death of Economics, Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya. (Ormerof,1994). Tidak sedikit pula pakar ekonomi millenium telah menyadari makin tipisnya kesadaran moral dalam kehidupan ekonomi dan bisnis modern. Amitas Etzioni menghasilkan karya monumental dan menjadi best seller; The Moral dimension: Toward a New Economics (1988). Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin banyak bermunculnan.

Jadi, menjelang millenium ketiga dan memasuki abad 21, konsep etika mulai memasuki wacana bisnis. Wacana bisnis bukan hanya dipengaruhi oleh situasi ekonomis, melainkan oleh perubahan-perubahan sosial, ekonomi, politik, teknologi, serta pergeseran-pergeseran sikap dan cara pandang para pelaku bisnis atau ahli ekonomi. Keburukan-keburukan bisnis mulai dibongkar. Mulai dari perkembangan pasar global, resesi yang mengakibatkan pemangkasan anggaran PHK, enviromentalisme, tuntutan para karyawan yang makin melampaui sekedar kepuasan material, aktivisme para pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan go public atau trans nasional, kaedah-kaedah baru di bidang managemen, seperti Total Quali­ty Management, rekayasa ulang dan bencmarking yang menghasilkan pemipihan hirarki dan empowerment, semuanya telah men­ingkatkan kesadaran orang tentang keniscayaan etika dalam aktivitas bisnis.

Contoh kecil kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi kapitalis Barat -yang telah merasakan implikasi keburukan strategi spekulasi yang amat riskan- mengusulkan untuk membuat kebijakan dalam memerangi spekulasi. Prof. Lerner dalam buku “Economics of Control”, mengemukakan bahwa kejahatan spekulasi yang agressif, paling baik bila dicegah dengan kontra spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis tersebut, meskipun mereka menanganinya dengan serius. Mungkin karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan memperbaiki moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab, bagi kerusakan dunia bisnis adalah norma moral yang baik untuk semua industri”.

Pandangan-pandangan di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran baru tentang pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.


Source:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130101231721AAmGaHQ
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110525051204AAypyMC

Minggu, 16 Oktober 2016

Tugas Etika Bisnis #1

  • Moral Manajemen


Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.
Sumber-sumber yang dapat dan layak digunakan seseorang atau pelaku bisnis bagi kegiatan-kegiatan bisnis yang bernilai etika antara lain adalah: filsafat, pengalaman budaya, hukum dan agama.

  • Contoh Moral Manajemen


Bank Century didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. Selama tahun 2004 sampai 2009 terdapat kasus pencucian uang oleh bank century sehingga merugikan nasabah yang bernila milyaran rupiah. Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kesimpulan
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.



Source :