Kamis, 21 Mei 2015

Tugas 3: PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi Pendidikan

    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. 
    Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar mencerminkan perilaku kehidupan yang demokrasi. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagi konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi demokrasi susah menjadi sistem.

Pengertian Dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
    Demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta pengelola pendidikan.

    Demokrasi pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu : 
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna. Sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik. Untuk berfikir dan memecahkan persoalan- persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga anak didik wawasan , kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentu dapat merasakan kebebasan yang diapatnya. Kebersamaan dan kerjasama dengan menggunakan dialog dan musyawarah sebagai penekatan sosial untuk mencpai tujuan kesejahteraan dan kebahagian, maka diperlukan : 
  • Suatu pengetahun yang cukup.
  • Suatu keinsyafan dan kesanggupan, suatu semangat menjalankan tugasnya.
  • Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran mayarakat dan pemerintah. Maka jelaslah bahwa pendidikan sangat diperlukan bagi setiap warga negara sebagai sarana bagi pembangunan bangsa, dan pendidikan rakyat yang sesuai dengan tujuan UUD’45, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
    Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain : 
1. Hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan. 
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka. 
4. Kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan. 
5. Penyaluran pendidikan 
    
    Dari prinsip- prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat. Selain itu dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengruhi oleh tiga hal tersebut, dimana mereka tinggal. Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
    Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain : 
a. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila). 
b. Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik. 
c. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.

    Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Hal ini dipengaruhi oleh atar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu : 
a. Sifat kekeluargaan dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern. 
b. Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab. 

    Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak meninggalkan ciri dan sifat kondisi mayarakat yang ada melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif. Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai-nilai demokrasi, berarti itu akan memperhatikan prinsip-prinsip berkut ini: 
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai leluhurnya.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur. 
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan pengajaran masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan iptek yang lain.
    Maka dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain. Disamping itu beriman dan intelektual. Maka diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyalesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis, dialogis. 

    Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikan hingga masa pembangunan sampai sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi pendidikan diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, yaitu: 1.Pasal 31 UUD 1945 
a. Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 
b. Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU. 
    Maka dinegara Indonesia semua warga negara diberikan kesempetan yang sama untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu UU sistem pendidikan nasional yaitu UU no. 2 tahun 1989.

    Jadi, Pengertian dan perlunya demokrasi pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan dan kewajibanserta pelaksanaan yang sama dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta pengelolanya sebagai sarana pembangunan bangsa dan negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar