Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum
Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi
dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan
didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi
koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu:
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila
Merupakan suatu dasar
negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa
indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan
pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut
untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa
mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi
agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila
memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan
sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa
membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang belum paham tentang koperasi
bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus lakukan oleh koperasi untuk
lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan, nantinya koperasi bisa
membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa Indonesia tidak kalah
dengan bangsa-bangsa lain.
2. Landasan Strukturil dan landasan
gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.Landasan
strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa
tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk.
3. Landasan Mental Koperasi adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi.Kesetia
kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu
sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu
masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya
nasabah koperasi tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat
karena banyaknya nasabah yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi
para nasabah sanagt diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini
kesadaran pribadi nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar