Senin, 03 November 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?



Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.



http://ressadira25.blogspot.com/2012/12/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

DASAR DASAR HUKUM KOPERAS DI INDONESIA



       Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a.      Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang- Undang    Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

      Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,Pengurus dan Pengawas.
                      
Penjelasan tentang Landasan Koperasi, yaitu:
1.      Landasan Idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Merupakan suatu dasar negara yang harus di pegang teguh oleh bangsa indonesia, karena bangsa indonesia menjungjung tinggi harkat dan martabat pancasila. Pancasila merupakan pandang hidup bangsa Indonesia, karena sila yang kelima berbunyi, ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” untuk itu koperasi indonesia di tuntut untuk bisa mensejahterakan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Di bidang ekonomi koperasi harus bisa mencari masyarakat agar mau menyimpan unagnya dan meminjam uang di koperasi agar koperasi bisa berjalan dan tumbuh berkembang bersama. Landasan pancasila memiliki unsur agar kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
Di bidang sosila, koperasi harus bisa membangun komunitas koperasi agar masyarakat yang belum paham tentang koperasi bisa menjadi anggota koperasi. Ini semua harus lakukan oleh koperasi untuk lebih mensejahterakan rakyat.i bidang pendidikan, nantinya koperasi bisa membantu dlam mencerdaskan kehidupan bangsa, agar bangsa Indonesia tidak kalah dengan bangsa-bangsa lain.
2.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Landasan strukturil dan landasan gerak Indonesia mangacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi perekonomiaan di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kopersai di bentuk karena adanya asas kekeluargaan yang bisa bisa tumbuh dan berkembang, dengan asas kekeluargaan itulah koperasi bisa terbentuk. 
3.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.Kesetia kawanan dalam koperasi sangat di perlukan untuk kelangsungan kopesai itu sendiri, kesetia kawanan itulah yang menguatkan koperasi agar bisa membantu masyarakat dalam bidang apapun. Tanpa adanya  nasabah koperasi tidak ada apa apanya, koperasi akan tumbuh dan kuat karena banyaknya nasabah yang membantu dalam perputaran uang. Kesadaran pribadi para nasabah sanagt diperlukan untuk keberlangsungan koperasi, dalam hal ini kesadaran pribadi nasabah bisa membantu proses kemajuan koperasi itu sendiri.





Senin, 29 September 2014

Tugas: Prinsip Ekonomi Koperasi dan Ciri khas Ekonomi Koperasi



Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

     Pengertian: Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

  •   Pengelolaan yang demokratis,

  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,

·          
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  •    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

  •   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

  •   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • Kemandirian

  • Pendidikan perkoperasian

  • Kerjasama antar koperasi


Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :

1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. .Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

Tugas: Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi

nama: Medina .A
npm: 15213380
kelas: 2ea26


PENGERTIAN KOPERASI

   Koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dai bahasa latin "coopere" yang dalam bahasa inggris disebut cooperation, co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.

Pengertian koperasi menurut para ahli
  Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ( pasal 3 UU no 12 Tahun 1967 ). Dalam pasal 1 UU RI no 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian ,menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang atau badan hukun koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


 CIRI-CIRI KOPERASI
1. Merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan pengaruh penggunaan modal     tidak boleh mengurangi  pengertian koperasi
2. Merupakan wadah demokrasi ekonomi para anggota berusaha bersama berdasarkan persamaaan derajat, hak, dan kewajiban
3. Merupakan badan usaha, koperasi bukan sekumpulan orang-orang tetapi kumpulan orang-orang yang akan melakukan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
4.  Kegiatan koperasi didasarkan atas kesadaran para anggota
5. Tujuan koperasi benra-benar merupakan kepentingan bersama para anggota

Rabu, 09 Juli 2014

The Fox and the Eels

      A fisherman was returning home after a day by the river with his cart full of eels. Reynard the fox saw him and immediately thought of a way of getting himself a sumptuous dinner. He down in the middle of the road and pretended to be dead.
      When the fisherman saw him, he fell for the trick. He picked up the fox, convinced that he had found himself a beautiful fox skin, and put it in the back of his cart. Once on the move, Reynard emptied all the eels out into the road, gathered them up and ran off. So the gullible fisherman lost both his fox fur skin and his fish.

The Rabbit Became White

      Eye of the Eagle an Indian brave was a great hunter. One summer the weather was so hot and dry that all the prairie animals moved away in search of water, and even Eye of the Eagle could find no game with which to feed his tribe. Things got so bad that one day he got into his canoe and decided that he would have to follow the wild animals into the Great North where they had fled.
      He paddled and paddled and went so far, that one day he was surprised to find himself in a snowstorm. This, however, did not disturb him, because he knew he could follow more easily on the snow the tracks left by animals. When he found the tracks of a deer, he began to follow them; but the snow fell so heavily that the hunter was blinded and became lost. He came across a brown rabbit and it offered to help him by guiding him back to his canoe. The rabbit’s dark skin stood out clearly against the snow.
      In this way, Eye of the Eagle was saved. He was so grateful to the rabbit that he chanted a magic spell which made its fur turn white. This meant that the rabbit could no longer be seen against the snow in winter and so no-one could hunt it again.

The Frog Prince

       A young and very beautiful princess lost her ball in the water, while she was playing by the side of a lake. She began to cry so sadly that the frog who sat beside the lake croaked to her, “What will you give me if I get you your ball back?”
      "All the gold you could wish for!” replied the princess. “No, I ask only that I am allowed to stay with you and be your friend,” said the frog. The prin­cess gave her word (what did such a promise cost her if it meant she could have her ball back?), but she had absolutely no intention of keeping her promise. In fact, the moment she had her ball back she ran off so fast that the frog could not keep up with her. Nevertheless, after a while the frog arrived at the palace.
      As soon as she saw the frog, the princess was frightened. She ran to ask for help from her father, but the king, who knew what had happened, ordered his daughter to keep herpromise. So the princess picked the frog up gently in her hand, but, with a shiver of disgust, she let it drop to the ground again. But that one brief touch was enough to break the spell that bound that frog, and caused it to turn back into the young and hand­some prince he had been before.
      The story ends with the happiest of wedding ceremonies.