Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
Pengertian: Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
·
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus
yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :
1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. .Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang
dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Sifat sukarela
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh
dipaksa oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini
maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar