Senin, 29 September 2014

Tugas: Prinsip Ekonomi Koperasi dan Ciri khas Ekonomi Koperasi



Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

     Pengertian: Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

  •   Pengelolaan yang demokratis,

  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,

·          
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  •    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

  •   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

  •   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • Kemandirian

  • Pendidikan perkoperasian

  • Kerjasama antar koperasi


Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Berikut adalah ciri-ciri yang khas/khusus yang ada dalam Ekonomi Koperasi,yaitu :

1.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis > Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. .Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota > Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
4. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
5.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar