Pengertian kredit macet
Di Indonesia sendiri dikenal memiliki 2 buah golongan kredit bank, kredit lancar serta kredit bermasalah. Kredit bermasalah ini di kelompokkan kembali menjadi 3 kredit kurang lancar, kredit macet dan kredit diragukan. Di dunia perbankan kredit macet inilah yang sering ditakutkan, karena akan dapat mengganggu keuangan bank tersebut, parahnya kredit macet ini bisa saja dapat menghentikan sebuah kegiatan bank. Kredit macet sendiri ialah kredit yang telah mengalami sebuah kesulitan untuk mengangsur sesuai dengan kewajiban yang disebabkan karena faktor kesengajaan dari pihak debitur atau adanya peristiwa di luar dugaan yang menyebabkan para debitur tidak mampu membayar angsuran tersebut.Kriteria kredit macet
Kredit, dapat digolongkan dalam kredit macet apabila memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut adalah:- Tidak bisa digolongkan di dalam kriteria kredit kurang lancar, kredit lancar ataupun kredit diragukan.
- Memenuhi kriteria-kriteria kredit yang diragukan, namun dalam jangka lama 21 bulan sewaktu penggolongan kredit diragukan, belum juga terjadi sebuah pelunasan, pencicilan, ataupun sebuah usaha untuk menyelamatkan kredit lancar.
- Penyelesaian kredit tersebut sudah di serahkan ke pengadilan dan BUPN, ataupun sudah mengajukan permintaan untuk ganti rugi pada perusahaan asuransi yang bergerak di bidang kredit.
Faktor munculnya kredit macet dari pihak kreditur
Masalah kredit macet juga bisa saja muncul dari pihak kreditur. Antara lain:- Dana kredit dari debitur mempunyai risiko yang tinggi.
- Keteledoran pihak bank dalam memenuhi peraturan dalam pemberian kredit.
- Sangat mudah memberikan kredit, hal ini di karenakan kurang adanya patokan yang jelas standar dari kelayakan sebuah kredit diajukan.
- Pemberian kredit yang telah melampaui dari kemampuan bank.
- Lemahnya kemampuan untuk mendeteksi masalah kredit macet.
- Tidak memadainya staf dari bagian kredit, seharusnya para staf bagian kredit yang dipilih sudah memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni.
- Terlalu lemahnya bimbingan serta pengawasan para pimpinan ke eksekutif bagian kredit.
Faktor munculnya kredit macet dari pihak debitur
Munculnya kredit macet, selain dari pihak kreditur tentu saja dari pihak debitur pula. Beberapa faktor penyebabnya adalah:- Adanya masalah keluarga, seperti sakit, perceraian, ataupun pemborosan dana yang sangat berlebihan dari pihak debitur itu sendiri.
- Adanya kesalahan mengurus pengelolaan bisnis yang di jalankan oleh debitur, dikarenakan tidak adanya pengalaman untuk mengurus bisnis
- Kesulitan keuangan yang sangat serius.
- Timbulnya kejadian yang di luar dugaan debitur, seperti bencana alam, kebakaran.
- Gagalnya debitur mengelola usaha yang telah ia jalani.
- Watak yang buruk dari debitur itu sendiri.
Cara mencegah timbulnya kredit macet
Setiap pencairan kredit, tentu saja memiliki risiko, dikarenakan adanya kurangnya kemampuan seorang manusia untuk memprediksi kemampuan di masa mendatang. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengurangi timbulnya kredit macet adalah:– Menganalisis calon debitur, menganalisis ini berarti menilai calon debitur tersebut. Meliputi watak, kemampuan untuk mengangsur setiap bulannya, pendapatan, jaminan kredit, kondisi calon debitur saat ini, mempertimbangkan hambatan yang akan di lalui calon debitur.
– Bank harus memantau penggunaan kredit tersebut, jika pinjaman telah cair, pihak bank harus terus memantau keuangan debitur, usaha debitur, perkembangan debitur setelah di berikan pinjaman.
– Memeriksa dengan saksama jaminan kredit, agunan sangat perlu untuk di periksa, dikarenakan untuk lebih mengantisipasi kemungkinan debitur ingkar janji atau tidak mampu lagi untuk melunasi kreditnya.
Cara untuk menyelesaikan kredit macet
Bila kredit sudah di katakana macet, tentu saja ada usaha-usaha yang di lakukan untuk menyelesaikan kredit macet tersebut. Antara lain:1. Penjadwalan ulang atau rescheduling, perubahan syarat ini menyangkut jadwal pembayaran, jangka waktu, masa tenggang dan besarnya angsuran kredit. Namun tidak semua debitur bisa di berikan semua kebijakan ini, hanya debitur yang memang mempunyai sifat jujurlah yang dapat di beri.
2. Persyaratan ulang atau reconditioning, perubahan syarat-syarat kredit yang memang tidak terbatas, syarat-syarat seperti tingkat bunga, waktu, jadwal pembayaran harus lebih di pertimbangkan lagi.
3. Penataan ulang atau restructuring, perubahan syarat kredit yang meliputi penambahan dana bank, konversi seluruh ataupun sebagian bunga yang menunggak menjadi kredit baru.
4. Liquiditas, penjualan barang yang di jadikan agunan untuk pelunasan hutang.
Pengertian kredit lunak
Kredit lunak adalah sebuah fasilitas kredit yang mempunyai syarat-syarat dengan pelunasan lebih ringan daripada kredit pada umumnya, meliputi tingkat suku bunga yang relative lebih rendah serta jangka waktu yang lebih panjang daripada kredit yang lainnya. Kredit lunak ini memang sangat di minati oleh para pengusaha yang sedang mengembangkan bisnisnya.Keuntungan memilih kredit lunak
Sebenarnya kredit lunak mempunyai keuntungan, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang lebih memilih kredit lunak ini. Beberapa keuntungan kredit lunak ini adalah:1. Bunga yang lebih rendah. Mungkin apabila Anda meminjam uang 6 jt, total pengembalian beserta bunga hanya 6.5 jt, bahkan bisa saja kurang sedikit.
2. Jangka waktu yang panjang, dengan adanya fasilitas ini bila Kita sedang menjalankan usaha, tentu saja tidak perlu khawatir untuk angsuran kedepannya.
3. Lebih ringan dalam mengangsur, tentu saja Kita bisa menyesuaikan dengan kemampuan Kita untuk mengangsur.
Jangan melebihi kemampuan cicilan
Apabila Anda mengajukan pinjaman, hal yang harus Anda pertimbangkan adalah kemampuan Anda dalam mencicil, Anda harus mempertimbangkan keuangan Anda di masa mendatang, di dalam rumusan perbankan, maksimal cicilan hutang-hutang setiap bulan yang masih mampu di toleransi adalah 30% dari keseluruhan pendapatan bulanan. Contohnya apabila Anda berpenghasilan total 6 jt, maka total maksimal cicilan Anda adalah 2 jt, apabila lebih dari 2 jt, akan lebih baik Anda memikirkan lagi rencana tersebut.Kredit macet memang sering menghantui para debitur pula. Maka akan lebih baik bila meminjam dana usahakan untuk menggunakan kredit lunak, namun menggunakan kredit lunak juga harus dipikirkan terlebih dahulu, pertimbangkan kebutuhan Anda di masa yang akan datang, serta perlu tidaknya mengambil kredit. jangan hanya ingin berbelanja secara berlebihan Anda menggunakan fasilitas ini.
https://uangteman.com/blog/uang-pinjaman/mengenal-pengertian-kredit-macet-dan-kredit-lunak/